"Masih harus nunggu Perpres, pada dasarnya itu saja kok. Tadi urus proses dokumentari, setelah ada Perpres harus dikeluarkan Permen jadi baru bisa diimplementasikan. Jadi, tadi kita menghitung antara kapan implementasinya," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan pemerintah menargetkan kebijakan B20 bisa diterapkan pada 1 September 2018.
"1 September dengan asumsi Perpres selesai, terus permen selesai. Perhitungan alokasi selesai, perpres ada perubahan sedikit barusan teman-teman tadi lihat ada satu ayat yang memerlukan revisi," ucap Rida.
Rida menyebut, ada 19 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dan 14 badan usaha BBM yang ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk memuluskan rencana ini.
"Nah kombinasi ini harus dihitung, exercise, nanti buat apa? Terus fairness-nya terjaga, dan yang paling penting lagi efisiensi," katanya.