JAKARTA, iNews.id - Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat mendorong perusahaan alih daya tumbuh besar dan berkembang.
Selain itu, kata dia, juga perlu ada renegosiasi ulang terkait kompensasi antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya karena kompensasi tidak tercatat di kontrak awal.
"Jangan sampai hak pekerja hilang karena ketidakjelasan perjanjian kerja sama (PKS) dan pandemi Covid-19. Tantangannya adalah perusahaan alih daya harus tumbuh besar dan berkembang, sehingga jadi perusahaan yang mampu. Bukan menjual fee murah, tapi menjual kompetensi yang hebat," kata Sahat dalam webinar dan diskusi panel Tantangan Hubungan Industrial di Industri Alih Daya: Perspektif PP 35/2021 dan Kepmenaker 104/2021, beberapa waktu lalu.
Dia juga berharap agar dengan adanya penegasan regulasi yang memberikan ruang kepada perusahaan alih daya, perusahaan alih daya jadi lebih profesional ke depannya. Selain itu, supaya ada keseimbangan PKS antara pengguna dan pelaku alih daya.
Sementara Wakil Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Yoris Rusamsi mengatakan, mekanisme bisnis alih daya adalah suatu kesempatan besar menambah jumlah angkatan kerja.