BKN Sebut PNS yang Bercerai Gajinya Dipotong untuk Mantan Istri dan Anak-Anak

Dita Angga
Kepala Biro Hubungan Masyarrakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono. (Foto: Humas BKN)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan informasi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bercerai bakal dipotong gajinya untuk mantan istri dan anak-anaknya. Namun, pemotongan tersebut hanya berlaku untuk PNS pria.

"Iya, hanya untuk pria karena biasanya istri masuk tanggungan suami," kata Kepala Biro Humas BKN, Paryono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (22/3/2021).

Ketentuan tersebut, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Dalam PP itu disebutkan bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan istri dan anak-anaknya.

Penghasilan tersebut dibagi rata, yaitu sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk anak-anaknya. Jika tidak ada anak, maka gaji yang dipotong yakni separuh untuk PNS tersebut dan separuh untuk mantan istri.

Paryono mengatakan aturan ini masih berlaku hingga kini. “Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
2 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
2 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal