Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian, KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan 303 saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu disampaikan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani semula meminta jumlah saksi ditegaskan mengingat masa penahanan terdakwa akan berakhir pada penghujung 2026.
"Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang," kata JPU KPK di ruang sidang, Selasa (1/9/2026).
JPU menjelaskan, ratusan saksi tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni unsur Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
"Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua, unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak," ujarnya.