BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

Rizqa Leony Putri
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Foto: Dok. BNI)

Kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah mengambil langkah dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.

Sejak awal mencuatnya kasus, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.

BNI memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak. Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum melakukan penempatan dana.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutur Okki.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalin Kerja Sama, BXSea Oceanarium Terima Bayi Kuda Laut dari YO-GYO Aquarium Jepang

57 tahun lalu

Hypernet Technologies Perkuat Kolaborasi Digital di BRAVO 500 Summit 2026

57 tahun lalu

Rilis Sustainability Report 2025, TelkomGroup Perkuat Komitmen ESG

57 tahun lalu

Kekurangan Vitamin D: Kenapa Banyak Orang Indonesia Tidak Menyadarinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal