BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

Rizqa Leony Putri
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Foto: Dok. BNI)

Kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah mengambil langkah dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.

Sejak awal mencuatnya kasus, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.

BNI memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak. Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum melakukan penempatan dana.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutur Okki.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
17 jam lalu

Tinjau Kesiapan Kelistrikan Jakarta, Dirut PLN Pantau Keandalan Sistem dan Energi

Bisnis
1 hari lalu

BNI Menanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar

Music
2 hari lalu

Road to Pagelaran Sabang Merauke 2026 Libatkan Generasi Muda dari Seluruh Indonesia

All Sport
1 hari lalu

BNI Antarkan Tim Indonesia Membuka Asa di Piala Thomas 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal