Boeing Didenda Rp3 Triliun karena Beri Pernyataan Sesat soal Kecelakaan 737 MAX

Aditya Pratama
Boeing dikenakan sanksi 200 juta dolar AS atau setara Rp3 triliun oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS). (Foto: Istimewa)

WASHINGTON DC, iNews.id - Perusahaan pembuat pesawat terbang, Boeing dikenakan sanksi 200 juta dolar AS atau setara Rp3 triliun oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS). Denda tersebut terkait pernyataan yang menyesatkan investor tentang keselamatan pada dua kecelakaan fatal 737 MAX yang menewaskan 346 orang.

Mengutip Reuters, SEC menyebut, pihak Boeing mengetahui setelah kecelakaan pertama bahwa sistem kontrol penerbangan menimbulkan masalah keamanan. Namun, perusahaan meyakinkan publik bahwa pesawat 737 MAX dalam kondisi aman.

SEC menambahkan, mantan Kepala Eksekutif Boeing Dennis Muilenburg telah setuju untuk membayar 1 juta dolar AS untuk menyelesaikan tuntutan. Baik Boeing dan Muilenburg tidak mengakui atau menyangkal temuan SEC.

"Pada saat krisis dan tragedi, sangat penting bahwa perusahaan publik dan eksekutif memberikan pengungkapan penuh, adil, dan jujur ​​ke pasar. Boeing dan Muilenburg gagal dalam kewajiban paling mendasar ini," ujar Ketua SEC Gary Gensler dikutip, Minggu (25/9/2022).

SEC mendakwa Boeing dan Muilenburg membuat pernyataan publik yang menyesatkan secara material menyusul kecelakaan pesawat Boeing pada 2018 dan 2019.

Boeing disebut tidak mengakui atau menyangkal kesalahan dalam perjanjian penyelesaian dan telah membuat perubahan mendasar yang telah memperkuat proses keselamatan. Kemudian, perusahaan menyampaikan, penyelesaian itu merupakan bagian dari upaya perusahaan yang lebih luas untuk bertanggung jawab menyelesaikan masalah hukum yang luar biasa terkait kecelakaan 737 MAX.

Adapun kecelakaan dua pesawat 737 MAX terkait dengan sistem kontrol penerbangan atau Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver (MCAS). 

"Setelah kecelakaan pertama, Boeing dan Muilenburg tahu bahwa MCAS menimbulkan masalah keamanan pesawat yang sedang berlangsung, tetapi (Boeing) tetap meyakinkan publik bahwa pesawat 737 MAX seaman yang pernah terbang di langit," tulis keterangan SEC.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPK Gelar Audiensi dengan Garuda Indonesia, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan Pesawat Baru

Nasional
2 bulan lalu

Harta Kekayaan Rusdi Kirana, Pemilik Lion Air yang Jadi Wakil Ketua MPR

Internasional
2 bulan lalu

Trump Ancam Blokir Suku Cadang Boeing ke China: Pesawat Mereka Tak akan Bisa Terbang!

Nasional
3 bulan lalu

Lion Air Blacklist Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Rute Jakarta-Medan

Nasional
3 bulan lalu

Jangan Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Bisa Terancam Pidana Penjara Lho!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal