Boeing Didenda Rp3 Triliun karena Beri Pernyataan Sesat soal Kecelakaan 737 MAX

Aditya Pratama
Boeing dikenakan sanksi 200 juta dolar AS atau setara Rp3 triliun oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS). (Foto: Istimewa)

Boeing disebut tidak mengakui atau menyangkal kesalahan dalam perjanjian penyelesaian dan telah membuat perubahan mendasar yang telah memperkuat proses keselamatan. Kemudian, perusahaan menyampaikan, penyelesaian itu merupakan bagian dari upaya perusahaan yang lebih luas untuk bertanggung jawab menyelesaikan masalah hukum yang luar biasa terkait kecelakaan 737 MAX.

Adapun kecelakaan dua pesawat 737 MAX terkait dengan sistem kontrol penerbangan atau Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver (MCAS). 

"Setelah kecelakaan pertama, Boeing dan Muilenburg tahu bahwa MCAS menimbulkan masalah keamanan pesawat yang sedang berlangsung, tetapi (Boeing) tetap meyakinkan publik bahwa pesawat 737 MAX seaman yang pernah terbang di langit," tulis keterangan SEC.

Seperti diketahui, kecelakaan pertama 737 MAX terjadi pada maskapai Indonesia, Lion Air pada Oktober 2018. Setelah kecelakaan kedua di Ethiopia pada Maret 2019, SEC menyebut Boeing dan Muilenburg meyakinkan publik bahwa tidak ada kesalahan atau celah dalam proses sertifikasi sehubungan dengan MCAS, meskipun mengetahui informasi yang bertentangan.

Boeing telah menyelesaikan sebagian besar klaim dari dua kecelakaan fatal tersebut. Tahun lalu Boeing bertanggung jawab atas ganti rugi dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh keluarga dari 157 orang yang tewas dalam kecelakaan Ethiopian Airlines 737 MAX 2019. Sejumlah kecil uji coba diharapkan akan dimulai pada 2023 untuk membantu menyelesaikan klaim.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Spesifikasi Pesawat Pengebom B-52 AS yang Jatuh Tak Berbekas, Dijuluki Bongsor Jelek dan Gendut

57 tahun lalu

Danantara Kaji Perusahaan Leasing untuk Beli 50 Pesawat Boeing: Cari yang Paling Menguntungkan

57 tahun lalu

Danantara Kaji Bentuk Perusahaan Leasing untuk Beli 50 Pesawat Boeing

57 tahun lalu

Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal