Secara lembaga bisnis, Perry membeberkan BI juga sudah memenuhi 22 prinsipal lembaga pasar keuangan internasional untuk melakukan review terhadap CCP, hingga lembaga itu kini diakui mereka.
"Dari 22 principle of financial market international semuanya sudah dipenuhi, dan hari ini kami juga sudah kirim kepada yurisdiksi internasional, para bank sentral, mitra-mitra kita, kita kirim, suratnya kami tandai Jumat malam pukul 12, done dikirim ya. Jadi sudah, sudah assessment principle of financial market international untuk CCP SBNT," ucap dia.
Kemudian, CCP SBNT ini akan fokus dengan dua produk terlebih dahulu, yaitu Repurchase Agreement (Repo) dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Sehingga ke depan, ini akan sejalan dengan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 untuk bagaimana proyeksi Repo dari Rp14 triliun ke Rp30 triliun dan DNDF dari 100 juta dolar AS menjadi 1 miliar dolar AS per hari.
"Insya Allah ini hadiah kita, legasi kita bersama BI, OJK, industri perbankan, KPEI untuk mari bersama memberikan legasi bagi negara kita," ujar Perry.