Saat ini, perseroan masuk dalam tahapan pemungutan suara atau voting yang dijadwalkan pada Jumat (17/6/2022). Proses ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dan kreditur.
Irfan mengklaim BUMN penerbangan itu telah memperoleh 50+1 dari total jumlah kreditur (headcount). Artinya, mayoritas lessor, vendor, dan kreditur telah menyepakati proposal restrukturisasi atau perdamaian yang diajukan maskapai penerbangan pelat merah ini melalui negosiasi insentif.
Namun, kesepakatan perdamaian secara riil dari lessor, vendor, hingga kreditur tetap ditentukan dalam voting PKPU di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Saya mau menyampaikan level of confidence kami hari ini sudah di atas 50 persen. saya berharap level of confidence ini naik seiring jam kerja. tapi apapun, refleksi yang muncul nanti besok. kita tentu saja ketemu banyak pihak ketemu langsung dan tidak langsung, untuk sama-sama melihat ini sebagai upaya yang positif," tuturnya.
Pemungutan suara menjadi tahap penting proses PKPU Garuda Indonesia. Langkah ini sebelum sidang pengumuman hasil PKPU yang diumumkan pada 20 Juni 2022 mendatang. Selain 50+1 headcount, Garuda juga harus membutuhkan 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting.
Sebelumnya, perusahaan mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Waktu yang diajukan selama 2 hari.