JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, tahapan restrukturisasi utang perusahaan senilai Rp139 triliun sangat kompleks. Proses tersebut ditempuh melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Irfan menilai restrukturisasi Garuda Indonesia merupakan proses pengajuan perdamaian yang paling kompleks karena melibatkan banyak pihak. Tercatat, kreditur Garuda mencapai 800 entitas. Jumlah tersebut terdiri atas lessor hingga vendor lokal maupun internasional.
"Harus diakui, ini restrukturisasi yang kompleks. Kita kan lelah karena ini melelahkan," kata dia kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2022).
Kementerian BUMN selaku pemegang saham telah menetapkan opsi in court atau melalui pengadilan sebagai opsi utama restrukturisasi utang emiten dengan kode saham GIAA itu. Adapun jumlah utang Garuda hingga kuartal III 2021 mencapai 9,8 miliar dolar AS setara Rp139 triliun.
Opsi in court tetap diputuskan melalui Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hingga memasuki kuartal II 2022, Garuda telah melewati sejumlah tahapan PKPU.