BP Jamsostek Kumpulkan Data Pekerja Penerima Tambahan Gaji

Aditya Pratama
Pemerintah bakal memberikan tambahan gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta mulai September 2020. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal memberikan tambahan gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta mulai September 2020. Jumlah penerima stimulus ini yang akan menerima sebanyak 13,8 juta pekerja.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemerintah sedang dalam tahap memfinalisasi skema dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan BP Jamsostek dan lembaga lainnya.

"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," ujar Irvansyah saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020).

Dia menyebut, data yang akan diserahkan kepada pemerintah merupakan peserta aktif dengan upah di bawah Rp5 juta. Upah pekerja yang ada di data milik BP Jamsostek merupakan hasil yang dilaporkan dan tercatat.

"Kami harap pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Detik-Detik Ledakan di Galian Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Sempat Terpental

57 tahun lalu

Proyek Galian di Fatmawati Jaksel Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Bakar

57 tahun lalu

Kemnaker Dampingi Penyandang Disabilitas Masuk ke Dunia Kerja, Ini Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal