Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto membantah anggapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disusun untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Agus hadir sebagai ahli yang diajukan KPU RI dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
Agus menjelaskan, ketentuan tersebut lahir sebelum tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai. Dia menilai jika kemudian ada calon yang diuntungkan oleh ketentuan tersebut, hal itu bukan bagian dari kesengajaan pembuat aturan.
"Bahwa kemudian jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan sesuatu yang bersifat kesengajaan karena kebetulan saja karena PKPU ini lahir jauh sebelum pencalonan," ujar Agus dalam persidangan.
Agus menambahkan, penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui mekanisme resmi di lingkungan KPU. Prosesnya antara lain meliputi perencanaan, focus group discussion (FGD), konsinyasi, hingga harmonisasi.