Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

Kamis, 01 Oktober 2026 - 23:46:00 WIB
Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah
Pakar hukum tata negara UNS Surakarta sekaligus ahli yang dihadirkan KPU RI, Agus Riwanto. (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto membantah anggapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disusun untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Agus hadir sebagai ahli yang diajukan KPU RI dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.

Agus menjelaskan, ketentuan tersebut lahir sebelum tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai. Dia menilai jika kemudian ada calon yang diuntungkan oleh ketentuan tersebut, hal itu bukan bagian dari kesengajaan pembuat aturan.

"Bahwa kemudian jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan sesuatu yang bersifat kesengajaan karena kebetulan saja karena PKPU ini lahir jauh sebelum pencalonan," ujar Agus dalam persidangan.

Agus menambahkan, penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui mekanisme resmi di lingkungan KPU. Prosesnya antara lain meliputi perencanaan, focus group discussion (FGD), konsinyasi, hingga harmonisasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut