JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berupaya mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Revisi Perpres tersebut diharapkan segera selesai dan diterapkan tahun ini.
Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, mengatakan jika revisi Perppu Nomor 191 Tahun 2014 diterapkan, maka hal itu berpotensi menghemat subsidi BBM hingga Rp23,5 triliun.
“Kita bisa menghemat Rp18,8 triliun hingga Rp23,5 triliun untuk JBKP Pertalite, sementara untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar sebesar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun,” ujar Abdul, dalam diskusi publik Indef, Selasa (14/2/2023).
Menurut dia, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 perlu dilakukan karena belum adanya aturan komprehensif yang mengatur jenis pengguna dari subsidi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Hal ini yang menyebabkan subsidi BBM tidak tepat sasaran dan lebih banyak digunakan oleh masyarakat mampu.
Abdul mengklaim terdapat dua skenario yang direvisi oleh pihaknya. Pertama, pengguna dari subsidi JBT Solar adalah kendaraan perorangan dengan plat hitam yang masuk ke kategori pikap (pickup) 4 roda yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang yang menyangkut kebutuhan pokok, kecuali jenis kabin ganda (double cabin).