JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, BPH Migas selama ini belum bisa melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM yang dikompensasi oleh pemerintah, Pertalite. Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), BPH Migas mempunyai dasar hukum menangani penyelewengan Pertalite.
"Selama ini kan kita tidak bisa melakukan penindakan karena undang-undang yang ada hanya memberikan sanksi terhadap BBM bersubsidi," kata Erika saat konfrensi pers di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
"Dan baru-baru ini pemerintah juga telah menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan penyalahgunaan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah itu juga termasuk akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," imbuh dia.
Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady menjelaskan, jika sebelum para pelaku penyalahgunaan Pertalite tidak dapat ditindak karena adanya kata-kata subsidi.
"Padahal di situ ada kompensasi. Pertalite itu kompensasi. Yang ada kompensasi plus subsidi itu Solar. Jadi pas kita gabung lolos terus karena Pertalite kategori kompensasi," ujarnya.
Dia pun berharap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 akan membuat BPH Migas memiliki wewenang untuk menindak oknum yang melakukan penyelewengan Pertalite.
"Namun dengan adanya Perppu itu mudah-mudahan bisa ditindak jika ada penyelewengan terkait dengan Pertalite tersebut," ucapnya.