Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari Seminggu? Cek Dulu Aturannya

Iqbal Dwi Purnama
Perppu Cipta Kerja hapus libur 2 hari seminggu? cek dulu aturannya. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

JAKARTA, iNews.id  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut terbit untuk menggantikan UU Cipta Kerja (UUCK) yang masih dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu yang diteken 30 Desember 2022 mengatur tentang sektor Ketenagakerjaan. Salah satunya tentang ketentuan waktu libur mingguan buruh.

Pada pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu 2/2022 disebutkan, istirahat mingguan hanya diatur dalam skala 6 hari kerja dan 1 hari libur. Aturan tersebut mengubah ketentuan yang tertulis dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun Perppu Cipta Kerja juga mengatur hak karyawan yang memungkinkan libur 2 hari seminggu. Dalam Pasal 77 ayat (2) disebutkan waktu kerja dalam satu hari , meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.

Dalam Pasal 79 ayat (1), pengusaha wajiba memberikan waktu istirahat dan cuti. Pasal 99 ayat (2) Perppu tersebut juga mengatur pengusaha untuk memberikan pekerja/buruh paling sedikit 30 menit setelah 4 jam bekerja secara terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

15.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Terjual pada Libur Isra Miraj, Masyarakat Serbu Promo

Megapolitan
19 hari lalu

30.649 Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta pada Libur Isra Miraj

Nasional
20 hari lalu

Besok Libur Apa? Ini Jadwal Resmi 16 Januari 2026 dari Pemerintah

Nasional
2 bulan lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal