JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut terbit untuk menggantikan UU Cipta Kerja (UUCK) yang masih dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perppu yang diteken 30 Desember 2022 mengatur tentang sektor Ketenagakerjaan. Salah satunya tentang ketentuan waktu libur mingguan buruh.
Pada pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu 2/2022 disebutkan, istirahat mingguan hanya diatur dalam skala 6 hari kerja dan 1 hari libur. Aturan tersebut mengubah ketentuan yang tertulis dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun Perppu Cipta Kerja juga mengatur hak karyawan yang memungkinkan libur 2 hari seminggu. Dalam Pasal 77 ayat (2) disebutkan waktu kerja dalam satu hari , meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.
Dalam Pasal 79 ayat (1), pengusaha wajiba memberikan waktu istirahat dan cuti. Pasal 99 ayat (2) Perppu tersebut juga mengatur pengusaha untuk memberikan pekerja/buruh paling sedikit 30 menit setelah 4 jam bekerja secara terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.