BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK hingga Naik Haji

Athika Rahma
Pemerintah mewajibkan masyarakat menyertakan kartu BPJS Kesehatan untuk sejumlah hal mulai dari SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, hingga haji dan umrah. (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mewajibkan masyarakat menyertakan kartu BPJS Kesehatan untuk sejumlah hal. Mulai dari membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah, hingga melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022).

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dikutip dari beleid tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Danantara Akuisisi Hotel hingga Real Estate di Makkah untuk Jemaah Haji RI

Nasional
3 hari lalu

Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!

Nasional
5 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Internasional
6 hari lalu

Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal