BPJS Kesehatan Klaim Kenaikan Iuran Sesuai Aspirasi Masyarakat

Aditya Pratama
BPJS Kesehatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Adapun kenaikan iuran tersebut bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang berlaku mulai 1 Juli 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan, dengan diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung sebelumnya. “Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” ujar Iqbal dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).

Iqbal menambahkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 tetap mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” kata dia.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Iqbal menyebut bahwa pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya

Nasional
12 hari lalu

Kemenkes bakal Ubah Sistem Rujukan RS Tak lagi Berjenjang, Supaya Hemat BPJS

Nasional
1 bulan lalu

Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026

Bisnis
3 bulan lalu

Ekonom Soroti Fenomena Banyak Kelas Menengah Kembali Pakai BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal