BPJS Kesehatan Klaim Kenaikan Iuran Sesuai Aspirasi Masyarakat

Aditya Pratama
BPJS Kesehatan. (Foto: Antara)

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” ucapnya.

Dia menyampaikan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
6 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

13 hari lalu

MNC Bank Dukung Program JKN lewat Kemitraan CSR BPJS Kesehatan

16 hari lalu

Warning! 400 Ribu Anak Muda Indonesia Sakit Diabetes

16 hari lalu

Mengejutkan! 1 Juta Lebih Peserta BPJS Kesehatan Terdiagnosis Hipertensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal