BPJS Ketenagakerjaan Tak Tanggung Klaim JKP jika Perusahaan Tunggak Iuran Lebih dari 3 Bulan

Iqbal Dwi Purnama
BPJS Ketenagakerjaan tidak menanggung klaim JKP jika pelaku usaha menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lebih dari 3 bulan berturut-turut. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Pada aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian uang tunai sebagaimana dimaksud paling lama 7 hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun besaran klaim yang wajib dibayarkan pelaku usaha kepada korban PHK ketika menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, diatur dalam pasal 21. Manfaat uang tuan yang diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebih batas atas upah yang ditetapkan.

Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta, dalam hal upah yang melebih batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
23 hari lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

23 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

24 hari lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

29 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara terkait Video Viral Calon Karyawan Berjalan di Atas Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal