BPJS Ketenagakerjaan Tak Tanggung Klaim JKP jika Perusahaan Tunggak Iuran Lebih dari 3 Bulan

Iqbal Dwi Purnama
BPJS Ketenagakerjaan tidak menanggung klaim JKP jika pelaku usaha menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lebih dari 3 bulan berturut-turut. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan skema baru terkait pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Salah satu perubahan yang terjadi adalah terkait skema pembayaran klaim JKP, yang sebelumnya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kini ditanggung oleh pelaku usaha jika menunggak iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (3) PP 6/2025.

"Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada peserta," tulis beleid tersebut dikutip, Rabu (19/2/2025).

Meski demikian, dalam Pasal 30 Ayat 4 dijelaskan bahwa para pengusaha bisa mengajukan klaim atas pembayaran JKP kepada korban PHK kepada BJPS Ketenagakerjaan jika telah melunasi tunggakan beserta denda atas keterlambatan pembayaran iuran. 

"Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 bulan sejak pengusaha hak peserta," tulis ayat (5).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di November 2025? Cek Syaratnya Jangan Sampai Terlewat

Internasional
2 hari lalu

Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak

Nasional
2 hari lalu

Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Rp600.000, Ini Tahapannya

Nasional
3 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini? Kemnaker Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal