BPK: Berskala Besar, Kasus Jiwasraya Berisiko Sistemik

Aditya Pratama
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (tengah), Wakil Ketua Agus Joko Pramono (kiri) dan Jaksa Agung Burhanuddin (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya berisiko sistemik. Oleh karena itu, proses audit investigasi harus dilakukan secara hati-hati.

"Kondisi kita sekarang adalah situasi yang mengharuskan kita untuk memiliki pilihan kebijakan yang berhati-hati, di mana kasus Jiwasraya ini ini cukup besar skalanya, sehingga memiliki risiko sistemik," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Sepanjang 2010-2019, kata Agung, BPK telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Jiwasraya. Pertama pada 2016 BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan investigasi pendahuluan pada 2018.

Pada 2016, BPK menyebut ada 16 temuan terkait pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional yang tidak wajar sepanjang 2014-2015 dari manajemen Jiwasraya. Hal itu ditunjukkan dengan kajian penempatan saham dan surat utang korporasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid.

"Jadi ini sudah dideteksi semenjak tahun 2016," ucapnya.

Pada 2018, BPK menemukan adanya penyimpangan yang berindikasi kecurangan pada produk pengelolaan JS Saving Plan. Hal ini terkait investasi dana nasabah pada saham dan reksa dana yang berkinerja tak baik.

Saat ini, BPK mengerjakan pemeriksaan investigasi lanjutan yang merupakan permintaan dari Komisi XI DPR. Selain itu, BPK juga diminta Kejaksaan Agung untuk menghitung nilai kerugian negara atas kasus tersebut. Dia berjanji akan mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Mereka yang bertanggung jawab akan kita identifikasi, yang betul-betul bersalah melakukan perbuatan pidana sudah barang tentu harus ditentukan ada tidaknya perbuatan pidana atau adanya niat jahat, biarlah dilakukan prosesnya oleh aparat penegak hukum dan itu sedang dilakukan," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Nasional
14 hari lalu

KPK Gandeng BPK saat Periksa Saksi terkait Korupsi Kuota Haji 

Nasional
1 bulan lalu

Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Nasional
1 bulan lalu

KPK Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tunggu Hasil Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal