BPK Ungkap Pertamina Belum Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ahok No Comment

Suparjo Ramalan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan PT Pertamina (Persero) belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,96 Triliun. 

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan selain Pertamina, PT AKR Corporindo juga belum menyetor PBBKB yang nilainya mencapai Rp28,67 miliar. 

"PBBKB tersebut terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah," ujar Agung dikutip Rabu, (8/12/2021).

Manajemen Pertamina melalui Komisaris Utama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, enggan memberikan tanggapan alias no comment saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. 

Agung menjelaskan, penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsi terhadap anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
11 hari lalu

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sepaku, Pastikan Kualitas BBM Terjaga

Megapolitan
10 jam lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Megapolitan
18 jam lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Nasional
19 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 10 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Megapolitan
19 jam lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal