Sementara itu, adanya penetapan tarif maksimal yang memungkinkan daerah atau provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya yang nantinya berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah.
Selain Pertamina, BPK juga mencatat PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya. Catatan itu diberikan BPK saat rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 7 Desember 2021.
Agung juga menyebut, perseroan kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.
"PT PLN belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah," kata Agung.