BPK Ungkap Pertamina Belum Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ahok No Comment

Suparjo Ramalan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna. (Foto: dok iNews)

Sementara itu, adanya penetapan tarif maksimal yang memungkinkan daerah atau provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya yang nantinya berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah.

Selain Pertamina, BPK juga mencatat PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya. Catatan itu diberikan BPK saat rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 7 Desember 2021. 

Agung juga menyebut, perseroan kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah. 

"PT PLN belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah," kata Agung. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
18 jam lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
19 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 29 Desember 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Nasional
1 hari lalu

4 SPBU di Bener Meriah Aceh Dapat Pasokan BBM, Dikirim Lewat Jalur Darat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal