BPK Ungkap Pertamina Belum Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ahok No Comment

Suparjo Ramalan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan PT Pertamina (Persero) belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,96 Triliun. 

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan selain Pertamina, PT AKR Corporindo juga belum menyetor PBBKB yang nilainya mencapai Rp28,67 miliar. 

"PBBKB tersebut terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah," ujar Agung dikutip Rabu, (8/12/2021).

Manajemen Pertamina melalui Komisaris Utama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, enggan memberikan tanggapan alias no comment saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. 

Agung menjelaskan, penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsi terhadap anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
20 jam lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
21 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 29 Desember 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

Nasional
2 hari lalu

4 SPBU di Bener Meriah Aceh Dapat Pasokan BBM, Dikirim Lewat Jalur Darat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal