BPKN Berikan Anugerah Raksa Nugraha ICPA 2020 kepada 14 Perusahaan dan Institusi

Djairan
BPKN memberikan anugerah Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) 2020 kepada 14 perusahaan dan institusi. (Foto: iNews.id/Djairan)

“Penilaian tersebut dilakukan melalui berbagai modifikasi dengan memasukan pertimbangan berdasarkan keadaan pandemi Covid-19 saat ini,” kata Johan.

Berikut 14 perusahaan dan institusi yang memperoleh Raksa Nugraha ICPA berdasarkan pemeringkatan:

1. PT. Petrokimia Gresik (Diamond)
2. PT. Angkasa Pura II  (Diamond)
3. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Platinum)
4. RS PHC Surabaya (Gold)
5. PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Gold)
6. PT. Pembangunan Jaya Ancol (Gold)
7.  PT. Realta Chakradarma (Gold)
8. PT. Tazkiyah Global Mandiri (Gold)
9. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (Gold)
10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah (Silver)
11. PT. Kreasi Prima Nusantara (Silver)
12. Disperindag Provinsi Jawa Barat (Silver)
13. PT. Panen Lestari Indonesia (Silver)
14. Disperindag Provinsi Jawa Timur (Bronze)

Penilaian Raksa Nugraha ICPA menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldrige National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan. Banyak institusi yang sudah mengadopsi MBNQA, diantaranya kementerian atau BUMN dalam menilai instansi yang berkinerja unggul.

Penekanan penilaian menitikberatkan pada sistem perlindungan konsumen yang direncanakan, diterapkan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha maupun pemerintah. Penilaian berdasarkan kepemimpinan, strategi, pelanggan atau konsumen, manajemen sumber daya , operasional proses produksi, serta peningkatan kinerja dan hasil.   

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Hong Kong Masih Jadi Pusat Miliarder Asia, Total Kekayaan Tembus Rp5.737 Triliun

7 hari lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

14 hari lalu

BP BUMN Pastikan Status Perum Tak Berubah, Ini Arah Transformasi Bulog hingga Perhutani

15 hari lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal