BPKN Siapkan Rekomendasi ke Presiden Soal Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Hafid Fuad
Jiwasraya

Atas dasar payung hukum tersebut, restrukturisasi menjadi sebuah tawaran kepada pemegang polis untuk dipindahkan portfolionya ke perusahaan baru bernama IFG Life. Selanjutnya, IFG Life yang akan meneruskan manfaat sampai pengembalian dana pemegang polis. 

Adapun pelaksanaan program restrukturisasi ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RKP) Jiwasraya. Pararel dengan upaya penyelamatan, pemerintah pun telah menyiapkan skema transfer bail in, melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun untuk pendirian perusahaan asuransi baru IFG Life. Tak hanya itu, selaku induk usaha, IFG juga akan memberi tambahan modal senilai Rp4,7 triliun. 

Dengan adanya dukungan itu, restrukturisasi akan memberikan kejelasan pengembalian dana kepada pemegang polis. Meskipun dalam hal pengembalian dana pemegang polis akan ada penyesuaian manfaat atau haircut. Maklum, dana yang akan disetorkan oleh pemerintah melalui PMN itu belum cukup untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, karena sampai pada 31 Desember 2020, liabilitas Jiwasraya mencapai Rp54,5 triliun

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
16 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

21 hari lalu

Momen Ketua DPD Beri Penghormatan 7 Presiden Terdahulu, Ungkap Capaian Masing-Masing

23 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

23 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal