BPKP Pastikan HET Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Sesuai Kajian Intensif

Suparjo Ramalan
Logo Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter telah ditetapkan melalui kajian intensif. 

Juru BPKP, Eri Satriana, mengatakan kajian dilakukan terhadap Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng, yang melalui pengawasan, analisa dan kajian pihak terkait.  

Hasilnya kajian dan pengawasan pun sudah diserahkan kepada kementerian terkait, sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan HET minyak goreng

"BPKP melakukan pengawasan melalui analisa atau kajian terhadap DPO minyak goreng. Hasil dari pengawasan dan analisa tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait," ungkap Eri kepada Wartawan, Selasa (24/5/2022). 

Saat ini, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan terbaru ihwal DMO dan DPO minyak sawit. Beleid ini untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri setelah dibukanya kembali ekspor CPO. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP yang Klaim Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Sambangi Ombudsman, Bahas Laporan Auditor BPKP terkait Kerugian Negara

Nasional
4 bulan lalu

KPK Periksa 8 Orang terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Mantan Bupati Madina

Nasional
9 bulan lalu

Momen Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari Beri Uang Kuno ke Prabowo: Ada Tanda Tangan Pak Soemitro 

Nasional
9 bulan lalu

Tiba di Istana, Yusuf Ateh bakal Dilantik jadi Kepala BPKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal