Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil atau minyak jelantah.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan aturan baru in menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah.
"Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi.
Adapun, Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut telah disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5/2022) kemarin.