BPKP Pastikan HET Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Sesuai Kajian Intensif

Suparjo Ramalan
Logo Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP)

Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil atau minyak jelantah.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan aturan baru in menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah.

"Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi.

Adapun, Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut telah disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5/2022) kemarin. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

2 bulan lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

3 bulan lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

3 bulan lalu

ESDM Pantau Ketat Pasokan Batu Bara ke PLTU, Cegah Pemadaman Listrik Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal