BPKP Pastikan HET Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Sesuai Kajian Intensif

Suparjo Ramalan
Logo Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter telah ditetapkan melalui kajian intensif. 

Juru BPKP, Eri Satriana, mengatakan kajian dilakukan terhadap Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng, yang melalui pengawasan, analisa dan kajian pihak terkait.  

Hasilnya kajian dan pengawasan pun sudah diserahkan kepada kementerian terkait, sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan HET minyak goreng

"BPKP melakukan pengawasan melalui analisa atau kajian terhadap DPO minyak goreng. Hasil dari pengawasan dan analisa tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait," ungkap Eri kepada Wartawan, Selasa (24/5/2022). 

Saat ini, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan terbaru ihwal DMO dan DPO minyak sawit. Beleid ini untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri setelah dibukanya kembali ekspor CPO. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
7 hari lalu

ESDM Perketat Pengawasan DMO, PLN Diminta Percepat Kontrak Pasokan Batu Bara

19 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

20 hari lalu

ESDM Pantau Ketat Pasokan Batu Bara ke PLTU, Cegah Pemadaman Listrik Terulang

30 hari lalu

Bahlil Buka Opsi Revisi Harga Batu Bara PLN di Tengah Kendala Pasokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal