JAKARTA, iNews.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberikan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak Covid-19. Restrukturisasi tersebut dilakukan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman sebesar Rp14,9 triliun.
Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan respon atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan sejak 13 Maret 2020 lalu. "Kami bergerak cepat mengimplementasikan POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Jadi, belum genap satu bulan kebijakan tersebut dikeluarkan, BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 di Indonesia," kata Amam Sukriyanto dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Aman juga menyebut, implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI untuk mendukung kebijakan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia dari penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sedangkan skemanya, kata Amam, pihaknya akan memberikan restrukturisasi yang berbeda-beda kepada debitur. Hal itu disesuaikan dengan kondisi yang dialami oleh masing-masing debitur.
Pihak BRI, lanjut Amam, tetap memberikan catatan bagi nasabahnya, khususnya terkait usaha nasabah yang masih memiliki prospek yang baik dan debitur yang kooperatif.