Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan, Erick Thohir: Insya Allah Beliau Amanah

Aditya Pratama
Menteri BUMN, Erick Thohir (kanan) dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Budi Gunadi Sadikin (BGS) ditunjuk menjadi menteri kesehatan. Dia menggantikan posisi Terawan Agus Putranto.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menilai dengan penunjukkan BGS sebagai Menteri Kesehatan yang akan mendorong transformasi dalam klaster industri farmasi dan kesehatan sejalan dengan rencana program vaksinasi Covid-19 yang akan dijalankan pemerintah.

"Beliau memiliki kompetensi dalam mewujudkan keberhasilan program vaksinasi Covid-19. Insya Allah beliau amanah, mampu memimpin serta mengakselerasi kemajuan kita semua dalam memulihkan kesehatan, dan mengakhiri pandemi Covid-19," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Erick menambahkan, Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan pelat merah bidang farmasi dan kesehatan siap memperkuat dukungan bagi Kementerian Kesehatan dalam penanganan Covid-19. Erick menilai, upaya melawan pandemi tidak bisa dilakukan sendiri, namun memerlukan dukungan dan kerja sama semua pihak.

"Mari sama-sama kita bahu-membahu mensukseskan program vaksinasi, dan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik ke Posisi 118, Erick Thohir: Jangan Cepat Puas!

57 tahun lalu

Respons Erick Thohir usai Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF U-19 2026

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui di Pesisir Barat, Dibangun PTPP

57 tahun lalu

Prabowo Minta Menkes Perluas Cek Kesehatan Gratis hingga Perkuat Penanggulangan TBC

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal