JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat ada empat perusahaan yang mengajukan permohonan izin merek Citayam Fashion Week. Permohonan ini diajukan ke DJKI hingga 25 Juli 2022.
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI, Razilu mengatakan, ada tiga perusahaan yang mengajukan secara langsung agar Citayam Fashion Week menjadi merek bisnisnya. Ketiga perusahaan ini dua diantaranya PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho. Sementara itu, satu perusahaan lain hanya menggunakan nama Citayam.
"Telah ada empat permohonan sampai dengan (tanggal) 25 ini sudah ada empat permohonan yang mengajukan ke kita. Jadi yang berkaitan dengan jasa ada dua, dan berkaitan dengan barang ada dua," ujar Razilu dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
Meski begitu, pada 25 Juli 2022 pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho melakukan penarikan kembali permohonan merek Citayam Fashion Week. Razilu menyebut penarikan ini lantaran pemohon menilai ada polemik yang terjadi di masyarakat.