JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak menemukan adanya pelanggaran pada izin ekspor benih lobster. Indikasi pelanggaran justru ada pada monopoli pengiriman benih lobster.
"Dari sisi izin ekspor kami sudah melakukan telaah dan kami tidak menemukan dugaan pelanggaran dari sisi izin. Namun dari sisi jasa layanan menurut kami ada beberapa indikasi pelanggaran," kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Menrut Guntur, pelanggaran tersebut terutama pada adanya monopoli perusahaan jasa forwarder ekspor benih lobster. PT ACK ditunjuk untuk menjadi forwarder tunggal.
“Kita tahu perusahaan jasa logistik tidak hanya satu tapi pada praktiknya hanya satu perusahaan saja yang melayani,” ucapnya.
Monopoli itu, kata Guntur, berimbas pada tarif yang tak wajar. PT ACK menetapkan tarif layanan kargo berdasarkan jumlah benur, bukan satuan berat. Setiap eksportir wajib membayar Rp1.800 per ekor untuk ekspor.
Selain itu, Guntur menilai ada kejanggalan soal ekspor benih lobster hanya lewat satu pintu yakni Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, banyak bandara yang dapat dipilih. Hal tersebut mengakibatkan seluruh ekspor benur harus transit di Jakarta.
"Kami anggap jasa layanannya tidak efisien. Mengapa? Karena hanya melalui pintu keluar Soekarno-Hatta,” ucapnya.