Ekspor Benih Lobster, Kiara: Pak Luhut, Regulasinya Bermasalah

Ferdi Rantung
Benih lobster. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Pandjaitan tengah mengevalusi kebijakan ekspor benih lobster. Evaluasi ini akan menentukan apakah ekspor akan dilanjutkan atau tidak.

Deputi Bidang Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Parid Ridwanuddin menilai, regulasi ekspor benur, yakni Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 bermasalah. Terlebih lagi, regulasi tersebut dirilis di tengah pandemi dengan tidak melibatkan nelayan.

"Sya kira Pak Luhut tidak mengikuti dari awal bagaimana kebijakan itu dirumuskan. Jika dipahami bahwa ada kesalahan regulasi yang terjadi secara sistemik. Artinya, dalam rumusan regulasi ini tidak banyak melibatkan nelayan. Jadi penyusunan regulasi ini pasti bermasalah," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (30/11/2020).

Menurut Parid, ada sejumlah kejanggalan dalam Permen tersebut. Dalam laporan KKP 2017, lobster masuk komoditas kuning dan merah yang artinya eksploitasi sudah berlebihan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar ke Singapura

Buletin
1 tahun lalu

Detik-Detik Petugas Gabungan Kejar Penyelundup Benih Lobster di Perairan Bintan

Buletin
1 tahun lalu

Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Senilai Rp30 M di Lampung

Buletin
1 tahun lalu

Pria asal Pandeglang Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan Benih Lobster Rp3,5 Miliar

Bisnis
1 tahun lalu

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar di Parung Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal