JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Pandjaitan tengah mengevalusi kebijakan ekspor benih lobster. Evaluasi ini akan menentukan apakah ekspor akan dilanjutkan atau tidak.
Deputi Bidang Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Parid Ridwanuddin menilai, regulasi ekspor benur, yakni Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 bermasalah. Terlebih lagi, regulasi tersebut dirilis di tengah pandemi dengan tidak melibatkan nelayan.
"Sya kira Pak Luhut tidak mengikuti dari awal bagaimana kebijakan itu dirumuskan. Jika dipahami bahwa ada kesalahan regulasi yang terjadi secara sistemik. Artinya, dalam rumusan regulasi ini tidak banyak melibatkan nelayan. Jadi penyusunan regulasi ini pasti bermasalah," katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (30/11/2020).
Menurut Parid, ada sejumlah kejanggalan dalam Permen tersebut. Dalam laporan KKP 2017, lobster masuk komoditas kuning dan merah yang artinya eksploitasi sudah berlebihan.