Bukan Kartel, Grup Wilmar Sebut Biang Kerok Kelangkaan Minyak Goreng di Tingkat Distributor

Dinar Fitra Maghiszha
Kuasa hukum lima perusahaan dari Grup Wilmar menyebut, kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 sampai pertengahan 2022 berasal dari distributor. (foto: Advenia Elisabeth/MPI)

Menurut Rikrik, KPPU tidak memiliki dasar bukti komunikasi baik rekaman ataupun tulis antar-produsen yang menunjukkan ada praktik kartel. Dia menyebut, kenaikan harga minyak goreng yang terjadi di pasar secara bersamaan tidak dapat diartikan adanya kesepakatan harga.

Pernyataan Rikrik juga didukung oleh keterangan sejumlah saksi di persidangan yang telah digelar pertengahan tahun lalu. Salah satunya adalah keterangan saksi dari mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan yang mengakui tidak pernah mendengar kesepakatan pelaku usaha menaikkan harga.

Pada Jumat (13/1/2023) di persidangan, Oke menyebut kenaikan harga migor domestik terjadi bukan karena ada kesepakatan menaikkan harga di tingkat produsen, melainkan dipicu kenaikan harga CPO di pasar global.

Dalam keterangannya, Oke juga menjelaskan pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana sebagai pengganti minyak goreng curah dan menetapkan harga minyak goreng premium sebesar Rp14.000 per liter untuk menekan kenaikan harga. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 

Nasional
12 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
12 hari lalu

Konsumsi Minyak Sawit Nasional Tahun Ini Naik 5,13%, Tembus 18,5 Juta Ton

Nasional
14 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal