Bukan Kartel, Grup Wilmar Sebut Biang Kerok Kelangkaan Minyak Goreng di Tingkat Distributor

Dinar Fitra Maghiszha
Kuasa hukum lima perusahaan dari Grup Wilmar menyebut, kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 sampai pertengahan 2022 berasal dari distributor. (foto: Advenia Elisabeth/MPI)

Pernyataan Rikrik juga didukung oleh keterangan sejumlah saksi di persidangan yang telah digelar pertengahan tahun lalu. Salah satunya adalah keterangan saksi dari mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan yang mengakui tidak pernah mendengar kesepakatan pelaku usaha menaikkan harga.

Pada Jumat (13/1/2023) di persidangan, Oke menyebut kenaikan harga migor domestik terjadi bukan karena ada kesepakatan menaikkan harga di tingkat produsen, melainkan dipicu kenaikan harga CPO di pasar global.

Dalam keterangannya, Oke juga menjelaskan pemerintah menyiapkan minyak goreng kemasan sederhana sebagai pengganti minyak goreng curah dan menetapkan harga minyak goreng premium sebesar Rp14.000 per liter untuk menekan kenaikan harga. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 hari lalu

DSI Tegaskan Tak Berwenang Tetapkan Harga Ekspor CPO hingga Batu Bara

21 hari lalu

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

1 bulan lalu

Bunker di Sekolah Jaksel Dibuka Polisi, Yayasan Ungkap Temuan Senjata hingga Narkoba

1 bulan lalu

Kuasa Hukum Ungkap Awal Mula Temuan 995 Senjata hingga Narkoba di Sekolah Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal