JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum lima perusahaan dari Grup Wilmar menyebut, kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 sampai pertengahan 2022 berasal dari distributor yang berada di luar jangkauan perusahaan. Wilmar cs menampik adanya kesepakatan harga atau kartel antara produsen minyak goreng (migor) sebagaimana dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kuasa Hukum lima perusahaan Grup Wilmar, Rikrik Rizkiyana menjelaskan, para produsen minyak goreng tidak memiliki kendali atas rantai distribusi yang panjang di tingkat hilir, termasuk ke sub-distributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, pedagang eceran, sampai konsumen akhir.
"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan sejauh ini, tuduhan (kartel) tersebut tidak terbukti," ujar Rikrik dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (15/1/2023).
Sebelumnya, KPPU menduga terdapat 27 perusahaan yang melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU No 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).