SURABAYA, iNews.id - PT MNC Asuransi Indonesia membuktikan komitmennya sebagai penyedia perlindungan kerugian dengan menyerahkan pembayaran klaim asuransi properti kebakaran kepada David Hariono di Surabaya. Adapun penyerahan klaim Asuransi Property All Risk ini senilai Rp1.223.018.791 atau Rp1,22 miliar.
Penyerahan simbolis tersebut dilakukan di lokasi terbakarnya toko Violetta Interior Decoration milik David Hariono, yang terletak di Jalan Kertajaya Nomor 50, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, pada Jumat (21/3/2025) siang.
Prosesi penyerahan klaim dilakukan langsung oleh Direktur Marketing MNC Insurance, Meindy Sihombing dan disaksikan oleh nasabah sekaligus pelanggan setia MNC Insurance, David Hariono, serta mitra agen MNC Insurance, Tan Sandy Yonathan.
Dalam kesempatan tersebut, PT MNC Asuransi Indonesia menyerahkan klaim asuransi properti all risk sebesar Rp1,22 miliar. Penyerahan klaim ini diharapkan dapat membantu David Hariono dalam melanjutkan usahanya yang sempat terhenti akibat kebakaran.
"Kami menyerahkan bukti komitmen kami kepada pak David selaku loyal customer kami berupa penggantian klaim sebesar Rp1,2 miliar," ujar Direktur Marketing MNC Insurance, Meindy Sihombing.