Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen, Ancam Mogok Kerja Nasional

Michelle Natalia
Serikat Buruh bersama Partai Buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2024 mendatang. (Foto: Istimewa)

"Puncaknya, di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional," ucap Said yang juga merangkap Presiden KSPI. 

"Jadi, selama dua hari, kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100.000 lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan," tuturnya. 

Aksi ini, lanjut Said, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan, agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak. 

"Tentunya, Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Said Iqbal Bantah Isu 55.000 Buruh Terancam PHK: Harga Gas Industri Sudah Turun

57 tahun lalu

Prabowo Soroti Kasus Penyekapan Buruh di Senen, Said Iqbal Ungkap Arahan dari Presiden

57 tahun lalu

16 Konfederasi Bentuk Koalisi Besar Perjuangan Buruh, Kawal Revisi UU Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

PHK Massal Mengancam, Andi Gani Yakin Pemerintah Bisa Selamatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal