"Puncaknya, di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional," ucap Said yang juga merangkap Presiden KSPI.
"Jadi, selama dua hari, kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100.000 lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan," tuturnya.
Aksi ini, lanjut Said, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan, agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak.
"Tentunya, Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," ujarnya.