Buruh Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja, Apindo Ingatkan Aturan

Antara
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Serikat buruh berencana menggelar mogok kerja nasional. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap RUU Cipta Kerja, khususnya pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menyebut, asosiasi telah mengeluarkan imbauan kepada anggotanya terkait rencana buruh mogok nasional. Dia mengingatkan sah tidaknya mogok kerja telah diatur.

"Apindo mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan khususnya di UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya, Kamis (1/10/2020).

Menurut Hariyadi, ketentuan mogok kerja diatur dalam pasal 137 UU 13/2003. Mogok kerja merupakan hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, terbit, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Selain itu, aturan mogok kerja juga dijelaskan dalam Pasal 3 Kepmenakertrans 23/2003, jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja bisa disebut tidak sah. Sesuai pasal 4, gagalnya perundingan adalah jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Riwayat Pendidikan Marsinah, Buruh Perempuan yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Segera Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh hingga Satgas PHK

Nasional
18 hari lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
18 hari lalu

Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Adik Menangis hingga Cium Foto Kakak di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal