Buruh Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja, Apindo Ingatkan Aturan

Antara
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani. (Foto: Sindonews)

"Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum," ujarnya.

Hariyadi mengingatkan soal rencana buruh berunjuk rasa yang berpotensi melanggar Pergub DKI 88/2020 terkait Covid-19. Dalam Pergub itu, setiap orang dilarang berkumpul atau bergerombol di suatu tempat.

"Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Riwayat Pendidikan Marsinah, Buruh Perempuan yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Nasional
18 hari lalu

Prabowo Segera Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh hingga Satgas PHK

Nasional
18 hari lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
18 hari lalu

Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Adik Menangis hingga Cium Foto Kakak di Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal