Buruh Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja, Apindo Ingatkan Aturan

Antara
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani. (Foto: Sindonews)

"Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum," ujarnya.

Hariyadi mengingatkan soal rencana buruh berunjuk rasa yang berpotensi melanggar Pergub DKI 88/2020 terkait Covid-19. Dalam Pergub itu, setiap orang dilarang berkumpul atau bergerombol di suatu tempat.

"Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Istana Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan 22 Pengusaha Apindo di Hambalang

Nasional
18 jam lalu

Pesan Prabowo ke Pengusaha: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat 

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Megapolitan
27 hari lalu

Buruh Kompak Buat Koreo Barisan Perjuangan saat Demo di DPR, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal