Buruh Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja, Apindo Ingatkan Aturan

Antara
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani. (Foto: Sindonews)

"Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum," ujarnya.

Hariyadi mengingatkan soal rencana buruh berunjuk rasa yang berpotensi melanggar Pergub DKI 88/2020 terkait Covid-19. Dalam Pergub itu, setiap orang dilarang berkumpul atau bergerombol di suatu tempat.

"Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Dasco Minta Buruh Tak Pesimistis soal RUU Ketenagakerjaan: Bismillah Kita Kerja

8 hari lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

15 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

18 hari lalu

Pimpinan Buruh Peringatkan ke DPR soal Potensi Kerusuhan Besar Agustus 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal