"Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum," ujarnya.
Hariyadi mengingatkan soal rencana buruh berunjuk rasa yang berpotensi melanggar Pergub DKI 88/2020 terkait Covid-19. Dalam Pergub itu, setiap orang dilarang berkumpul atau bergerombol di suatu tempat.
"Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19," katanya.