Upaya-upaya tersebut diharapkan bisa menekan biaya produksi perusahaan. Seperti yang telah berhasil dilakukan dalam rangka menolong industri otomotif saat pandemi, pemerintah memberikan diskon besar-besaran dari sisi pajak.
"Misalnya upah saya dipotong, yang harusnya Rp1 juta, dipotong 25 persen, saya hanya menerima Rp750.000, akhirnya ada belanja yang saya kurangi, itu sederhana," ujarnya.
"Pengusaha dilarang bayar upah dibawah upah minimum, di seluruh dunia tidak ada, motong upah jadi solusi PHK. Potong upah membuat daya beli turun," ucapnya.
Sekadar informasi, ada 5 industri yang diperbolehkan dalam untuk melakukan penyesuaian upah dan waktu kerja dalam Pemenaker terbaru, yakni industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.