Aturan Eksportir Potong Gaji Karyawan 25 Persen Berlaku 6 Bulan untuk Industri Tertentu

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, aturan eksportir potong 25 persen gaji karyawan hanya berlaku 6 bulan.. (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyatakan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global hanya berlaku 6 bulan sejak diundangkan.

Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian Upah. 

"Perlu ditegaskannya bahwa Permenaker hanya berlaku 6 bulan," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Permenaker tersebut mengatur sektor industri tertentu yang diperbolehkan membayar karyawannya dengan memotong upah 25 persen, di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.

Selian itu, industri yang masuk kategori tersebut harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker. Misalnya, pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

884 Aduan Pekerja Masuk Lapor Menaker, Terbanyak soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah

Nasional
3 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini? Kemnaker Buka Suara

Nasional
7 hari lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Nasional
10 hari lalu

Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Pendaftaran Magang Nasional Batch 2, Ada 87.632 Lowongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal