Cadangan Batu Bara Terbukti IATA Naik Lagi Jadi 201,32 Juta MT

Anggie Ariesta
Cadangan batu bara terbukti IATA naik lagi jadi 201,32 juta MT. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tambang batu bara milik PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) kembali menemukan tambahan cadangan. Menurut Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI), salah satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru saja diakuisisi oleh IATA, PT Arthaco Prima Energy (APE) berhasil menemukan tambahan cadangan sebanyak 37 juta MT dengan GAR 2.500 – 3.250 kg/kcal pada program pengeboran APE Tahap 1 dan 2 di atas lahan seluas 660 hektare (ha) dari total area yang dapat dieksplorasi seluas 15.000 ha.

IATA juga melakukan pengeboran pada IUP lainnya, PT Indonesia Batu Prima Energi (IBPE), dan KCMI melaporkan penemuan cadangan untuk IBPE Tahap 1 sejumlah 6,22 juta MT dengan GAR 3.375 kg/kcal di area seluas 960 ha, dari total area yang dapat dieksplorasi seluas 15.000 ha. Dengan tambahan laporan KCMI ini, cadangan batu bara terbukti dari 4 IUP yang dimiliki oleh IATA naik menjadi 201,32 juta MT dari sebelumnya 158,68 juta MT.

Dengan menggunakan harga rata-rata batu bara HBA dari tahun 2021 hingga Mei 2022, kegiatan penambangan APE dan IBPE akan menghasilkan Net Present Value (NPV) masing-masing sebesar 220,4 juta dolar AS dan 34,9 juta dolar AS, dengan Internal Rate of Return (IRR) sebesar 55,2 persen dan 59,5 persen, Break-Even Point (BEP) sebesar 7,29 juta MT dan 1,94 juta MT, serta Payback Period masing-masing 2,06 tahun dan 1,54 tahun.

Penemuan cadangan dan sumber daya batu bara akan terus meningkat karena pengeboran APE dan IBPE yang saat ini telah dilakukan secara kolektif, belum mencapai 15 persen dari total area yang dapat ditambang. Pengeboran APE Tahap 3 dijadwalkan segera selesai pada kuartal ini. Sedangkan pengeboran Tahap 4 dijadwalkan akan selesai pada pertengahan kuartal berikutnya.

APE dan IBPE masing-masing memiliki IUP operasi seluas 15.000 ha di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Lokasi penambangan APE hanya berjarak 12,5 km dari sungai dan sekitar 108 km ke area transhipment di pelabuhan Tanjung Buyut.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Nasional
3 bulan lalu

Ini Peran 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Nasional
3 bulan lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Buletin
3 bulan lalu

Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal