3. Tak Semua Pensiunan PNS Dapat
Sebelum Bapertarum PNS dibubarkan, PNS yang pensiun selama ini sudah menerima Dana Taperum yang mencakup iuran pokok dan manfaat selama pemupukan. Dari 4,5 juta peserta, 1,02 juta diberikan dalam bentuk bantuan uang muka dan fasilitas pembiayaan rumah.
Dana Taperum bahkan terus diberikan kepada PNS yang pensiun hingga April 2019. Dengan kata lain, pensiunan PNS yang mendapatkan Dana Taperum yaitu mereka yang pensiun pada Mei 2019 hingga Desember 2020.
4. Dicairkan Minggu Depan
BP Tapera berkomitmen untuk mengembalikan Dana Taperum para pensiunan PNS karena akan fokus mengelola dana hasil iuran PNS aktif dan karyawan swasta. Bagi PNS aktif, saldo di Bapertarum akan dipindahkan ke BP Tapera.
Sementara Dana Taperum PNS yang pensiun pada Mei 2019 hingga Desember 2020 akan dikembalikan mulai minggu kedua Januari 2021. Pencairan dilakukan dengan bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) lewat transfer langsung ke rekening pensiunan PNS.
5. Syarat Khusus bagi Ahli Waris
Skema berbeda berlaku bagi PNS pensiun yang meninggal dunia dalam dua tahun terakhir. Ada kemungkinan data sudah tidak tercatat dalam basis data Taspen.
Untuk itu, BP Tapera bekerja sama dengan instansi lain seperti perbankan, kementerian atau lembaga, atau lainnya. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi bagi Ahli Waris untuk pengembalian Dana Taperum yaitu KTP PNS Pensiun, SK Pensiun, nomor rekening bank, Surat Kuasa bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.