Cara Cairkan BPJS Tanpa Paklaring Beserta Syaratnya

Aditya Pratama
Cut Mutia Fahira
Cara cairkan BPJS tanpa paklaring, beserta syaratnya untuk mengklaim saldo JHT. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara cairkan BPJS tanpa paklaring penting untuk diketahui. Biasanya paklaring dibutuhkan untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Paklaring adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan. Surat tersebut diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri, pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim JHT tanpa menggunakan paklaring. Kebijakan terbaru BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memudahkan pekerja yang terdampak PHK atau karyawan yang tidak mendapat paklaring saat keluar dari tempat kerja sebelumnya.

Cara Cairkan BPJS Tanpa Paklaring

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menerangkan, bagi peserta yang ingin mengklaim JHT tetapi tidak memiliki paklaring, cukup melampirkan dokumen lain yang menunjukkan tanda pernah bekerja di suatu perusahaan, seperti ID Card atau surat pengunduran diri (jika mengundurkan diri atau resign). 

Ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menghadapi kendala administrasi setelah tidak lagi bekerja.

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring:

1. Melalui Lapak Asik 

  1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri Anda berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file 6 MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Lalu, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir

2. Melalui Kantor Cabang

  1. Bawa dokumen asli yang dibutuhkan
  2. Isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Ambil antrean
  4. Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara
  5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
  6. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening yang terlampir

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Nasional
2 bulan lalu

Cak Imin Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Gen Z hingga Pekerja Informal

Nasional
2 bulan lalu

Pramudya Iriawan Buntoro Diangkat jadi Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
2 bulan lalu

Kisah Pilu Kurir di Medan, Dipecat Setelah Kehilangan Kaki akibat Kecelakaan Saat Antar Paket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal