JAKARTA, iNews.id - Cara cairkan BPJS tanpa paklaring penting untuk diketahui. Biasanya paklaring dibutuhkan untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Paklaring adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan. Surat tersebut diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri, pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim JHT tanpa menggunakan paklaring. Kebijakan terbaru BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memudahkan pekerja yang terdampak PHK atau karyawan yang tidak mendapat paklaring saat keluar dari tempat kerja sebelumnya.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menerangkan, bagi peserta yang ingin mengklaim JHT tetapi tidak memiliki paklaring, cukup melampirkan dokumen lain yang menunjukkan tanda pernah bekerja di suatu perusahaan, seperti ID Card atau surat pengunduran diri (jika mengundurkan diri atau resign).
Ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menghadapi kendala administrasi setelah tidak lagi bekerja.
Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring: