JAKARTA, iNews.id - Cara ekspor dan impor barang penting untuk diketahui oleh pengusaha pemula yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Ini supaya bisnis Anda berjalan lancar.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (DJPEN Kemendag), ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain.
Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini eksportir dan importir. Proses pembayaran untuk pengiriman dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C.
Sementara impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Kegiatan impor menjadi salah satu sumber penerimaan yang meningkatkan pendapatan negara lewat pengenaan bea masuk.
Dikutip dari HSH, prosedur ekspor lebih mudah dibanding impor karena aturan tentang impor lebih banyak dibanding ekspor, terutama mengenai pembayaran pajak. Pada kegiatan impor hampir semua barang dikenakan bea masuk dan pajak impor, sedangkan kegiatan ekspor lebih banyak barang yang tidak dikenakan pajak ekspor dan bea ke luar negeri.
Eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan melakukan packaging, stuffing ke kontainer hingga barang siap dikirim. Setelah barang siap dan sudah ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, eksportir mengajukan dokumen kepabeanan atau Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB), yang berisi data barang ekspor, seperti:
Setelah PEB diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, akan diberikan persetujuan ekspor dan barang bisa dikirim ke pelabuhan untuk dimuat ke kapal atau sarana pengangkut menuju negara tujuan ekspor.
Setiap dokumen PEB diwajibkan untuk membayar pendapatan negara bukan pajak yang dapat dibayarkan di bank atau di kantor bea cukai setempat. Untuk besaran pajaknya berbeda-beda untuk setiap barang. Nominalnya ditentukan sesuai dengan keputusan menteri keuangan.
Setiap barang yang akan diekspor memiliki aturan sendiri, tergantung barangnya. Misalnya, barang berupa kayu memerlukan dokumen laporan surveyor, endorsement dari Badan Revitalisasi Industri Kayu, barang lain berupa barang tambang juga ada yang mensyaratkan menggunakan laporan surveyor.
Sedangkan untuk beberapa barang yang termasuk kategori limbah, ada yang menggunakan kuota. Untuk beras disyaratkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan ada izin dari Badan Uruan Logistik (Bulog). Namun banyak juga ekspor yang tanpa persyaratan atau izin dari instansi terkait, seperti ekspor sepeda, plastik, sirup, sepatu, kabel, besi, baja, mainan plastik, dan lainnya.
Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan jika Anda ingin melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri: