JAKARTA, iNews.id – Cara lapor dan bayar pajak bisa dilakukan secara online. Hal ini memudahkan para wajib pajak (WP).
Adapun pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara. Pasalnya, pajak akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Pajak juga menjadi salah satu sumber pemasukan bagi negara. Semakin besar nilai pajak, maka semakin besar pemasukan yang diterima negara.
Nah, bagaimana cara lapor dan bayar pajak online? Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (16/10/2022), berikut cara lapor dan bayar pajak online:
Berikut ini cara untuk melapor pajak secara online:
- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id
- Login dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang sudah ada
- Isi kode unik (captcha)
- Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
- Isi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar
- WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan
Adapun beberapa cara membayar pajak online, sebagai berikut:
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login
- Pilih menu e-Billing System
- Pilih pada menu Isi SSE
- Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Untuk diketahui, Anda hanya perlu mengubah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran
- Klik Simpan
- Klik pada pilihan Kode Billing
- Klik Cetak Kode Billing
- Setelah mendapatkan Kode Billing, Anda bisa membayar pajak melalui bank, kantor pos, atau ATM.