JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SIUP online berikut ini sangat direkomendasikan bagi setiap pelaku usaha yang tak ingin repot-repot mengurus secara offline. Terlebih, beberapa pelaku usaha mungkin masih menganggap membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sangat rumit.
Padahal, membuat SIUP ternyata sangat mudah dan cepat jika dilakukan secara online. Surat izin usaha adalah dokumen operasional yang wajib harus dimiliki oleh pelaku usaha.
Masyarakat yang memiliki bidang usaha tertentu berhak dan wajib mendaftarkan usaha atau bisnisnya melalui dinas terkait.
Untuk membuat SIUP dengan cara offline, pelaku usaha bisa bisa langsung datang ke Dinas Perdagangan tingkat Kabupaten/Kota atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Namun, kenapa tidak bila proses tersebut bisa dilakukan efektif melalui online?
Cara membuat SIUP online dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS). Syarat untuk membuat SIUP di antaranya KTP, nomor telepon/HP perusahaan dan alamat email perusahaan.
Saat mendaftar SIUP, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB akan didapat setelah mendaftarkan SIUP. NIB inilah yang nantinya akan menjadi bukti izin operasional sekaligus contoh surat izin usaha.
1. Buat akun OSS di www.oss.go.id
2. Pilih menu ‘Daftar’ dan isi formulir yang tersedia.
3. Jika sudah, aktivasi akun melalui email sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’. Dapatkan username dan password yang akan digunakan untuk mendaftar SIUP online.
4. Login kembali ke www.oss.go.id untuk melengkapi data yang diperlukan guna penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).