Cara Membuat SIUP Online, Sangat Mudah dan Tak Serumit yang Dibayangkan

Rilo Pambudi
Cara membuat SIUP online bisa dilakukan lewat situs OSS

5. Langkah berikutnya cara membuat SIUP online, pilih ‘Perizinan Usaha’ jika badan usaha non-perorangan. 

6. Untuk badan usaha seperti CV, koperasi dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’. 

7. Jika sudah lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha’, kemudian klik ‘Pilih Akta’ hingga muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP.

8. Lanjutkan dengan klik ‘Proses’. 

9. Jika semua data sudah benar dan sesuai, selesaikan tahap daftar SIUP online dengan  mengisi Form Permohonan.

10. Centang semua kotak dan cek ulang data. 

11. SIUP online akan diproses dan hanya perlu menunggu notifikasi yang akan dikirim melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Itulah cara membuat SIUP online yang ternyata tidak serumit yang dibayangkan banyak orang. Bagi Anda yang baru memulai usaha, ada baiknya untuk langsung mencoba.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
12 bulan lalu

Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis, Cek di Sini!

Keuangan
2 tahun lalu

Ada Bank Bangkrut Lagi di RI, OJK Cabut Izin Usahanya

Bisnis
2 tahun lalu

Cara Membuat SKCK Terbaru dan Syaratnya

Destinasi
2 tahun lalu

Cara Membuat Bingkai Foto dari Kardus, Bahannya Murah Meriah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal