Cara Membuat SKU Online, Gratis dari Ponsel Anda

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat SKU online, gratis dari ponsel.

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SKU online berikut ini penting bagi yang ingin mendirikan usaha atau para pemilik toko, warung atau pengusaha kecil. Membuatnya pun mudah karena bisa dilakukan secara online. 

Surat Keterangan Usaha atau SKU adalah surat yang dibuat aparat berwenang, seperti kelurahan atau kepala desa, yang menerangkan Anda memiliki usaha. SKU merupakan dokumen penting yang menjadi bukti legalitas usaha Anda. 

Selain itu, SKU juga sangat berguna untuk membantu pelaku usaha dalam pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, memudahkan meminjam modal di bank, penerimaan subsidi dari pemerintah maupun keperluan lain yang terkait dengan usaha. 

Pengajuan SKU cukup mudah karena pelaku usaha bisa mengurusnya hanya melalui OSS atau Online Singel Submission. Dengan pembuatan SKU secara online ini, setiap pelaku usaha dapat memiliki SKU tanpa harus mendatangi dinas terkait dan mengganggu aktivitas lainnya.

Dilansir dari laman resmi OSS, berikut ini cara membuat SKU online dan persyaratannya:

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Kreator Konten Bisa Punya Nomor Induk Berusaha Mulai Juni 2026

Nasional
20 hari lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

Nasional
23 hari lalu

Polri Luncurkan Laporan Polisi Online, Super App Kini Semakin Lengkap

Nasional
29 hari lalu

Cek Penerima Bansos Online 2026 Tahap 2 dan Besaran Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal